Maruarar Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi: Saya Mohon Maaf

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (10/7/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

"Nanti yang menetapkan itu Pak Nikson (Dirut BTN), yang akan membiayai ini, kan BTN punya standar sendiri, ada pedomannya, setelah itu kita pelajari, yang penting harus standar dulu," tegas Hashim.

Sebagai informasi, dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Melalui Kepmen ini, luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maruarar soal Wacana Rumah Subsidi Mungil: yang 60 Meter Nggak Ada di Kota

57 tahun lalu

Maruarar Buka Suara soal Heboh Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

57 tahun lalu

Pengamat soal Rencana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Tak Layak bagi Masyarakat

57 tahun lalu

Kementerian PKP Tambah Alokasi KUR Perumahan Jadi Rp50 Triliun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal