Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

Putranegara Batubara
Sindikat judol di Hayam Wuruk beroperasi ala Myanmar dan Kamboja. (Foto: iNews.id/Aldhi)

"Mengapa di dalam pengelolaannya secara bergantian? Karena ini dimaksudkan untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Kominfo," tuturnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebakan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka. 

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam. 

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. 

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu. 

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Trik Licik Sindikat Judol di Hayam Wuruk Hindari Blokir, Kelola 145 Situs Bergantian

57 tahun lalu

Sindikat Judol Hayam Wuruk Kelola 145 Situs, Server di Brasil hingga Vietnam

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal