Mantan Staf Hasto Kristiyanto Segera Disidang Terkait Kasus Suap PAW

Rizki Maulana
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR, Saeful Bahri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

"Saeful ditahan selama 20 hari, dimulai tanggal 6 Maret sampai 25 Maret 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," tuturnya.

Pada hari ini pun Saeful dipanggil KPK terkait pelimpahan perkaranya. Saat ditemui awak media, dia tidak berbicara banyak, namun dia menyebut perkiraan kapan mulai dilangsungkan persidangan terhadap dirinya walaupun tidak detail.

"Iya P21 hari ini. Hampir dua minggu lagi sidangnya," ucapnya.

Sebelumnya, pada pemeriksaan 11 Februari 2020, Saeful di depan hadapan awak media mengakui sumber dana suap yang dia berikan kepada eks Anggota Komisioner KPU Wahyu Komisioner berasal dari Harun. Dalam perkara ini, KPK pun menetapkan empat orang tersangka.

Yakni, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful. Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Terkuak! Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing jika Tak Mendukungnya di Pilkada

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal