Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Resmi Berstatus DPO KPK

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Antara).

"Kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka ini untuk segera melaporkan melalui pusat panggilan di 198 ya," katanya.

Kemudian, KPK juga mengimbau kepada siapa pun agar tidak menghalang-halangi upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Upaya hukum akan ditempuh KPK jika diketahui ada upaya menghalangi penanganan kasus tersebut.

"Tentu itu ada larangannya di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, sudah sangat jelas di sana ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau dan denda Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
41 menit lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal