Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar

Arie Dwi Satrio
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: Antara).

Gratifikasi juga diterima dari Direktur Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani melalui rekening Rezky Herbiyono sebesar Rp2,7 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Renny.

Kemudian, gratifikasi diterima dari Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan melalui rekening Rezky sebesar Rp2,5 miliar dalam 4 kali transaksi.

"Bahwa Donny Gunawan menyerahkan uang itu kepada terdakwa I (Nurhadi) dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby serta di Mahkamah Agung RI Nomor 3320 K/PDT/2015," katanya.

Selain itu gratifikasi diterima dari Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan kepada Nurhadi melalui rekening HR Santoso dengan sebesar Rp23,5 miliar 19 Mei 2015 hingga 3 Maret 2017. Freddy menyerahkan uang itu kepada Nurhadi diduga terkait pengurusan perkara PK.

Kemudian, Nurhadi juga disebut menerima gratifikasi dari Riadi Waluyo melalui rekening Calvin Pratama sejumlah Rp1,68 miliar. Riadi Waluyo diduga menyerahkan uang kepada Nurhadi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucapnya.

Jaksa menilai, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky sebagai suap karena terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Sekretaris MA.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal