Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Lukman Hakim
Mantan pejabat Pemkot Surabaya berinisial GSP ditahan kejati Jatim atas tuduhan gratifikasi Rp3,6 miliar. (Foto: iNews)

“Meski tidak ditemukan kerugian negara, tersangka tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi," ujarnya.

Dalam perkara ini, GSP dijerat Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

GSP saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. “Tersangka telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024 ini. Baru saja tersangka ini pensiun," ucap Saiful. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Diduga Peras dan Aniaya Warga, Oknum Polrestabes Makassar Ditahan Propam

Nasional
10 bulan lalu

7 Orang Ditahan Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi, Termasuk Kepala Dinas DPKPP Cirebon

Nasional
5 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
10 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal