Kemudian, Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan uang hasil korupsi pada 16 Februari 2019 seharga Rp1,3 miliar. Akta jual beli rumah tersebut diatasnamakan dengan nama anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana. Aset pembelian rumah tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK.
Wawan juga diduga membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak, seluas 374 m2. Harga tanah yang dibeli Wawan diduga menggunakan uang hasil korupsi yakni, senilai Rp252 juta. Wawan lagi-lagi tak melaporkan aset tanah yang dibeli di daerah Rangkasbitung, Lebak itu ke KPK.
Terakhir, Wawan juga membeli satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige seharga Rp509 juta atas nama istrinya, Umi Hartati. Pembelian mobil tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK. Padahal, uang yang digunakan Wawan untuk membeli mobil diduga berasal dari hasil korupsi.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya dibelanjakan atau dibayarkan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut, yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari para wajib pajak," ucap jaksa lewat surat dakwaan.
Sekadar informasi, Wawan Ridwan didakwa bersama-sama dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya menerima suap dan grati dari hasil merekayasa nilai pajak para wajib pajak. Wawan didakwa telah menerima suap senilai 606.250 dolar Singapura atau sekira Rp6,46 miliar.
Selain itu, Wawan juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,8 miliar bersama dengan rekannya, Alfred Simanjuntak terkait pengurusan rekayasa nilai pajak wajib pajak. Atas penerimaan uang suap dan gratifikasi tersebut, Wawan juga didakwa telah melakukan pencucian uang ke sejumlah aset.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.