Mantan Pejabat Kemenag Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Pengadaan

Ariedwi Satrio
Pengadilan Tipikor. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri (USM). Undang Sumantri akan segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan surat dakwaan terdakwa Undang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini.

"Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa, Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/4/2021).

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara serta surat dakwaan tersebut, maka penahanan terdakwa Undang Sumantriakan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara jadwal sidang perdana, kata Ali, pihaknya masih menunggu keputusan dari PN Jakpus.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," ucap Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal