Mantan KSAU Tak Terbuka soal Heli AW 101, Ini Tanggapan KPK

Richard Andika Sasamu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Richard Andika)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI AU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menolak permintaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkapkan informasi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101.

Agus Supriatna diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101. Namun, Agus menutup rapat informasi terkait pertanyaan penyidik karena sudah disumpah prajurit dan akan tetap memegang teguh sumpah itu meski dirinya kini sudah purnawirawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan akan mencermati dan berkoordinasi dengan POM TNI terkait hal itu. Menurutnya, ada dua wilayah hukum yang harus dicermati sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ada aturan-aturan hukum militer yang harus dikoordinasikan.

“Saat kejadian, saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer yang tidak bisa disampaikan. Namun kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan Heli AW 101 ini,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Menurut dia, kerja sama dan koordinasi sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus korupsi baik di lingkungan sipil, swasta, dan militer. Dalam kasus tersebut, KPK telah bekerja sama dengan POM TNI.

Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI. Dari pihak sipil, KPK menetapkan Irfan Kurnia sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan Kurnia diduga menandatangani kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters dengan nilai Rp514 miliar. Padahal kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilainya Rp738 miliar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

20 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

24 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal