Mantan Bos Lippo Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Pikir-Pikir

Ilma De Sabrini
Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/2/2019). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya masih melakukan analisis terkait vonis tersebut. Nantinya, hasil dari analisis itu akan diajukan kepada pimpinan KPK.

“Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dulu. JPU akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada Pimpinan KPK,” ungkap Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dia menuturkan, KPK menghargai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Bandung terhadap para terdakwa Meikarta. Di antara vonis yang diputuskan pengadilan tersebut, memang ada yang terbilang rendah jika dibandingkan dengan tuntutan KPK. “Terutama vonis untuk terdakwa Billy Sindoro yang sebelumnya juga sudah pernah terlibat korupsi,” kata Febri.

Kendati demikian, KPK juga tak menampik masih ada terdakwa lain yang dinilai bersikap kooperatif selama menjalain persidangan terkait perkara Meikarta. “Terdakwa itu bersikap kooperatif, sehingga hukumannya lebih rendah,” ucapnya.

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut eks bos Lippo itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
17 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
20 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
20 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal