Mantan Bos Lippo Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Pikir-Pikir

Ilma De Sabrini
Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/2/2019). (Foto: ANTARA)

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni mantan konsultan Lippo Group Henry Jasmen P Sitohang (tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan) dan Fitradjaja Purnama (1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan).

Sementara, mantan konsultan Lippo lainnya yaitu Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keempat terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Billy Sindoro terbukti menyuap Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura. Billy juga terbukti menyuap sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Bekasi, yaitu Dewi Tisnawari sebesar Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura, Jamaludin sebesar Rp1,2 miliar, Sahat sejumlah Rp952 juta, dan Neneng Rahmi sebesar Rp700 juta.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
21 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
1 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal