Mantan Bos Lippo Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Pikir-Pikir

Ilma De Sabrini
Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/2/2019). (Foto: ANTARA)

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni mantan konsultan Lippo Group Henry Jasmen P Sitohang (tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan) dan Fitradjaja Purnama (1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan).

Sementara, mantan konsultan Lippo lainnya yaitu Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keempat terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Billy Sindoro terbukti menyuap Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura. Billy juga terbukti menyuap sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Bekasi, yaitu Dewi Tisnawari sebesar Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura, Jamaludin sebesar Rp1,2 miliar, Sahat sejumlah Rp952 juta, dan Neneng Rahmi sebesar Rp700 juta.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
4 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
5 jam lalu

Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal