Manfaat Energi Surya Dorong Efisiensi Energi dan Dekarbonisasi di Sektor Industri

Agustina Wulandari
PLTS Atap Grha Unilever. (Foto: dok SUN Energy)

3. Mempermudah Kepatuhan Regulasi Pelaporan Emisi

Komitmen Indonesia menuju industri rendah karbon kini diwujudkan melalui kebijakan konkret. Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran Menperin No. 2/2025, yang mewajibkan seluruh perusahaan industri melaporkan data emisi gas rumah kaca melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini menjadi dasar konsolidasi data emisi nasional sekaligus mendorong praktik industri yang lebih transparan.

Dengan memanfaatkan energi surya pada jam operasional siang hari, perusahaan dapat mengurangi emisi dari penggunaan listrik konvensional secara signifikan.

Pengurangan emisi ini dapat dihitung secara jelas, sehingga memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah serta melaporkan kinerja keberlanjutan kepada investor dan mitra global.

Melalui dukungan solusi energi surya terintegrasi dari SUN Energy, industri di Indonesia dapat mempercepat langkah menuju operasi rendah karbon, menekan biaya energi, dan memperkuat posisi dalam rantai pasok hijau global.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertamina Berkah Tebar Kebahagiaan untuk 17.300 Anak Yatim dan Dhuafa Seluruh Indonesia

57 tahun lalu

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual

57 tahun lalu

Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Makan di Kantor Kini Bebas Reimburse

57 tahun lalu

Grab For Business Bantu Perusahaan Kelola Operasional Harian di Tengah Kompleksitas Bisnis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal