Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin (dok. Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin berpandangan, negara wajib membiayai pendidikan pesantren. Menurutnya, kewajiban itu diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. 

Hal itu diungkapkan Gus Rozin, sapaan akrabnya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (3/6/2026).

“Kami berpendapat negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam konstruksi Pasal 31 UUD 1945,” ujar Gus Rozin.

Gus Rozin berpandangan, frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam norma Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren tidak sesuai amanat konstitusi. 

“Penggunaan kata 'membantu' lebih merupakan konsekuensi dari konstruksi teknis fiskal dan model penganggaran pada saat pembentukan undang-undang, bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab konstitusional negara,” ujar Gus Rozin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

57 tahun lalu

Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal