Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin (dok. Mahkamah Konstitusi)

“Kata 'membantu' haruslah dimaknai sebagai kewajiban negara membiayai pendidikan sesuai dengan kaidah yang berlaku di pesantren. Karena pendidikan diwajibkan oleh syariat dan undang-undang, maka pembiayaan pendidikan ini juga menjadi wajib,” tambahnya.

Atas dasar itu, Gus Rozin menilai, penggunaan kata 'membantu' pada Pasal 48 ayat (2) and ayat (3) Undang-Undang Pesantren berpotensi menurunkan derajat tanggung jawab konstitusional negara terhadap pendidikan pesantren.

“Frasa tersebut dapat dimaknai seolah-olah pendanaan terhadap pesantren hanyalah bentuk bantuan sukarela atau kebijakan fakultatif semata,” ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

5 hari lalu

Momen Ratusan Santri Datangi Istana Kepresidenan, Lihat Langsung Tempat Kerja Prabowo

13 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

14 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal