Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama

Danandaya Arya Putra
MK tak menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan yang mempersoalkan larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Adapun perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025 ini diajukan dua orang advokat dan seorang pengamat kebijakan publik.

"Mengadili menyatakan permohonan nomor 265/PUU-XXIII/2025, tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Gugatan ini tak diterima lantaran permohonan para pemohon lebih banyak menguraikan mengenai ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antar agama sebagai akibat dari berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sementara pasal tersebut mengatur syarat sah perwakilan bukan soal pencatatan perkawinan antara pasangan yang beda agama.

"Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan," kata Suhartoyo.

Mahkamah juga menyoroti petitum alternatif yang diinginkan oleh pemohon. Menurutnya, dua petitum alternatif nomor 3 dan 4 membuat MK mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya yang dimohonkan oleh para pemohon.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
23 jam lalu

Selamat! Penyanyi Jaz Resmi Menikah dengan Wavi Zihan

Nasional
2 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
4 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Nasional
4 hari lalu

Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal