Mahkamah Agung Tak Maknai Cuti Hakim se-Indonesia sebagai Mogok Massal

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Agung (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Mahakam Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, Suharto menegaskan tak ada aksi mogok massal yang dilakukan oleh para hakim se-Indonesia. Dia juga menjelaskan periode 7-11 Oktober 2024 bukanlah merupakan jadwal cuti bersama.

"Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok masal, tidak ada cuti bersama, ini nomenklatur ini dijelaskan dulu," ucap Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Dia menjelaskan, kalau cuti bersama sebenarnya telah ditentukan oleh pemerintah. Sementara pada tanggal 7-11 Oktober 2024, kebetulan para hakim mengambil hak cutinya.

"Kalau adik-adik hakim ini, kawan-kawan SHI bukan cuti bersama mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan karena tanggalnya mereka yang pilih ya, jadi bukan cuti bersama bukan juga mogok tapi cuti yang tanggalnya secara berbarengan dia pilih," ucapnya.

Sekedar informasi, gerakan cuti bersama ribuan hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024, merupakan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal