Mahfud Sebut Tom Lembong Penuhi Unsur Pidana Korupsi tapi Wajar Ada Opini Kriminalisasi

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mewajarkan adanya opini publik yang menyebut Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD meyakini penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun ia mewajarkan adanya opini publik yang menyebut Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.

"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," sambungnya.

Unsur kedua yang harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang telah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat membuat kerugian negara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

57 tahun lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

57 tahun lalu

Polri Sita Dokumen usai Geledah Kantor Wika terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Sedih Jaksa Tolak Pleidoinya: Fakta-Fakta Persidangan Diabaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal