Mahfud Sebut Kasus Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, Ada Temuan Fakta Hukum

Martin Ronaldo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto dok Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak ada rekayasa politik dalam kasus dugaan korupsi tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Kasus tersebut merupakan penemuan fakta hukum. 

"Kasus Luka Enembe bukanlah suatu rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan sebagai penemuan dan fakta hukum yang ada," katanya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dia mengatakaan dugaan korupsi Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Berdasarkan laporan PPATK, ada ketidakwajaran pengelolaan uang. 

"Ada laporan dari PPATK tentang adanya dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari pengelolaan uang dan jumlahnya ratusan miliar dalam dua belas hasil analisis yang disampaikan kepada KPK," terangnya.

Bahkan, menurutnya pada per hari ini saja, terdapat pemblokiran terhadap rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.

"Pada saat ini saja ada blokir rekening atas nama Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp71 miliar yang sudah di blokir, jadi bukan satu miliar," tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

57 tahun lalu

Terkuak! Fadia Arafiq Ancam Pecat Pegawai Outsourcing jika Tak Mendukungnya di Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal