Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur PapuaLukas Enembe yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi diminta kooperatif. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil secara patut Lukas Enembe dengan mengirimkan surat panggilan pada 7 September 2022. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan digelar di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Sebab, KPK sangat butuh keterangannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Baru Setahun Dilantik Ditangkap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal