Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Kooperatif

Arie Dwi Satrio
Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur PapuaLukas Enembe yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi diminta kooperatif. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil secara patut Lukas Enembe dengan mengirimkan surat panggilan pada 7 September 2022. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan digelar di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

KPK berencana menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Sebab, KPK sangat butuh keterangannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

4 hari lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

7 hari lalu

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Australia

8 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

9 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal