Masalah pertama, kata Nusron, gugatan PTUN dari Mulyono yang melakukan eksekusi lahan belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti konstatering. Sementara, di atas tanah yang dieksekusi itu terdaftar sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
"Jadi ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, JK menduga konflik lahan itu terjadi karena permainan oknum mafia tanah. JK heran ada yang mengklaim lahannya seluas 16,4 hektare, padahal orang tersebut merupakan penjual ikan (Manjung Ballang).
"Masa penjual ikan punya tanah seluas ini," kata JK.