Namun, terjadi konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat atas nama Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait tanah milik JK.
PN Makassar kemudian memerintahkan eksekusi atas lahan tersebut. Namun, kata Nusron, eksekusi itu belum melalui mekanisme yang benar.
"Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering," ucap Nusron di Jakarta, Kamis (7/11/2025).
Da mengatakan, pihaknya telah menyurati PN Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang belum sesuai prosedur. Mengingat, lahan tersebut masih terdapat dua masalah yang belum selesai, termasuk HGB yang dikantongi Jusuf Kalla.
"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," tutur dia.