JAKARTA, iNews.id - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026). Dalam perkara tersebut, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan perkara ke Kejagung itu ternyata sempat mengecoh banyak pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia mengaku semula mengira pelimpahan dilakukan karena penyidik Polri telah merampungkan proses penyidikan.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ucap Mahfud melalui channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin (13/7/2026).
Mahfud menilai mekanisme yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, yang terjadi justru pengalihan penyidikan lanjutan kepada Kejagung.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," kata Mahfud.