Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

Danandaya Arya Putra
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dia menjelaskan, pelimpahan perkara merupakan proses hukum yang lazim dilakukan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan penyidikan, kemudian menyerahkan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, jaksa menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Mahfud, pengambilalihan perkara saat proses penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki dasar hukum yang mengaturnya.

"Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ujarnya.

Atas dasar itu, Mahfud menilai publik tidak bisa disalahkan apabila muncul anggapan pengalihan perkara tersebut merupakan hasil kompromi, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.

"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Komjak bakal Awasi Penanganan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie di Kejagung

57 tahun lalu

Polri Segera Limpahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

57 tahun lalu

Keberadaan Febrie Adriansyah Masih Misterius, Ini Suasana di Kompleks Rumah Dinas Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal