Dia menjelaskan, pelimpahan perkara merupakan proses hukum yang lazim dilakukan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan penyidikan, kemudian menyerahkan tersangka beserta alat bukti dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, jaksa menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Mahfud, pengambilalihan perkara saat proses penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki dasar hukum yang mengaturnya.
"Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ujarnya.
Atas dasar itu, Mahfud menilai publik tidak bisa disalahkan apabila muncul anggapan pengalihan perkara tersebut merupakan hasil kompromi, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," katanya.