MA Tunjuk 3 Hakim Adili Kasasi Teddy Minahasa, Siapa Saja?

irfan Maulana
Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk hakim untuk mengadili perkara kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba yang divonis penjara seumur hidup yakni Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan. Kata dia, pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.

Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Selain Teddy, terdakwa lainnya yaitu Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

7 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

19 hari lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

23 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal