MA Sunat Hukuman Ricky Rizal dari 13 Jadi 8 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
Ricky Rizal (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ricky Rizal Wibowo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hukuman Ricky berubah dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun," tulis putusan MA.

Suhadi menjadi Ketua Hakim yang mengadili perkara ini. Dia dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

MA juga sebelumnya menyunat hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Terdakwa lainnya Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lalu, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
8 jam lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
10 jam lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
10 jam lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal