MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung, KPK: Aneh bin Ajaib

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Foto: Antara).

Dalam amar putuannya, MA juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Putusan hakim diwarnai dissenting opinion. Ketua majelis hakim Salman Luthan sependapat dengan judex factie di tingkat banding. Sementara hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata dan hakim anggota 2 Mohamad Askin berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi.

Untuk diketahui, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin dihukum dengan 15 tahun penjara.

Adapun pada peradilan tingkat pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
5 jam lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Nasional
11 jam lalu

KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
12 jam lalu

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal