MA Akan Adili Anak AG di Kasasi Atas Vonis 3,5 Tahun

Binti Mufarida
Mahkamah Agung segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20). (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) segera mengadili AG (15) mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa penganiayaan anak pengurus GP Ansor DKI, David Ozora. AG diketahui telah mengajukan kasasi usai divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari informasi laman resmi MA, perkara AG tercatat dengan nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Sementara itu saat ini status perkara dalam proses distribusi. 

“Tanggal Masuk, Kamis 8 Juni 2023,” tertulis di laman resmi MA, dikutip Jumat (9/6/2023).

Sebelumnya, pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) juga melayangkan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Ditingkat banding, AG masih tetap divonis 3,5 tahun penjara.

Menurut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG telah mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
1 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
1 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal