Lukas Enembe Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Ariedwi Satrio
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut pidana tambahan kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Tuntutan pidana tambahan kepada Lukas yakni kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar).

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Jika terdakwa Lukas Enembe dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Harta bendanya tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," sambungnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe. Lukas dituntut agar dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal