Lukas Enembe Diduga Sewa Jet Pribadi Pakai Anggaran Pemprov Papua

Arie Dwi Satrio
Lukas Enembe diduga kerap menyewa pesawat jet pribadi menggunakan anggaran Pemprov Papua. (Foto: Antara)

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar agar perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPIP Ajukan Anggaran Khusus Rp343 Miliar, Ingin Bangun Pusdiklat Seluas 7 Hektare

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal