LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon, Ungkap Ada Ancaman

Jonathan Simanjuntak
LPSK menerima 10 permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Beberapa permohonan diajukan lantaran pemohon mendapat ancaman. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 lalu. Beberapa permohonan diajukan lantaran pemohon mendapat ancaman.

"Terkait dengan ancaman, sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka. Mereka masih merasakan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati di Kantor LPSK, Selasa (11/6/2024).

Dia mengatakan LPSK perlu mendalami kebenaran ancaman itu. Asesmen akan dilakukan sebelum perlindungan diberikan.

"Masih kita dalami (dugaan ancaman). Karena itu tadi, keterangan mereka masih tidak berkesesuaian," tutur dia.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan perlindungan bukan hanya diajukan karena adanya ancaman. Dia mengungkap ada juga yang merasa tidak nyaman dalam memberikan kesaksian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Mentan Ancam Tindak Produsen yang Naikkan Harga Minyak Goreng: yang Main-Main, Aku Cek!

Nasional
24 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
24 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
30 hari lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal