LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Irfan Ma'ruf
LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky. Permohonan itu tengah ditelaah. (Foto: Antara)

Diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru. Satu dari tiga tersangka, yakni Pegi alias Perong (30), berhasil ditangkap Polda Jawa Barat setelah delapan tahun buron.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Sebanyak delapan di antaranya sudah dipidana.

Dua pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Andi (31) dan Dani (28).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hadirkan 5 Saksi dari BAIS TNI

Megapolitan
7 hari lalu

Polisi Periksa 36 Saksi dalam Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Buletin
8 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Megapolitan
8 hari lalu

Polisi Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 31 Saksi Sudah Diperiksa

Megapolitan
11 hari lalu

Polisi Naikkan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur ke Penyidikan, Siapa Tersangka?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal