LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

Jonathan Simanjuntak
Gedung LPSK. (Foto: Istimewa)

"Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jelas Susilaningtias.

Sebelumnya, sejumlah pejabat di era pemerintahan Prabowo terjerat kasus korupsi, di antaranya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Tak berselang lama, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim jadi tersangka pemerasan izin tinggal WNA

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

57 tahun lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

57 tahun lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

57 tahun lalu

Puspom TNI Sempat Tak Diizinkan Dokter Periksa Andrie Yunus, Surati LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal