"Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," jelas Susilaningtias.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di era pemerintahan Prabowo terjerat kasus korupsi, di antaranya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Tak berselang lama, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim jadi tersangka pemerasan izin tinggal WNA