LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Tim iNews.id
LPSK akan memberikan perlindungan kepada 20 korban pelecehan seksual di FH UI. (Foto: IG UI)

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan kepada 20 korban pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Saat ini, para korban dihantui perasaan ancaman dan tekanan.

"Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dikutip Sabtu (18/4/2026). 

Menurut Susilaningtias, saat ini para korban masih dihantui ketakutan, mulai dari tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas di ruang digital. Meski begitu, pihaknya siap memberikan pendampingan.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ungkapnya.

Susilaningtias menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan, selama ada kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Ini Reaksi Kejagung

6 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

11 hari lalu

Sabrina Chairunnisa Resmi Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjutkan Studi ke New York

16 hari lalu

Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal