LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Tim iNews.id
LPSK akan memberikan perlindungan kepada 20 korban pelecehan seksual di FH UI. (Foto: IG UI)

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan kepada 20 korban pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Saat ini, para korban dihantui perasaan ancaman dan tekanan.

"Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus," ucap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dikutip Sabtu (18/4/2026). 

Menurut Susilaningtias, saat ini para korban masih dihantui ketakutan, mulai dari tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas di ruang digital. Meski begitu, pihaknya siap memberikan pendampingan.

“LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,” ungkapnya.

Susilaningtias menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan, selama ada kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal