LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Jonathan Simanjuntak
Detik-detik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dengan demikian, LPSK akan memberikan perlindungan terhadap korban penyiraman air keras tersebut.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan, LPSK telah melakukan asesmen atas permohonan perlindungan yang masuk. Selain Andrie Yunus, LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi berinisial RF dan keluarga Andrie Yunus.

"LPSK memutuskan korban, saksi dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan," ujar Achmadi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Achmadi menjelaskan, perlindungan yang diberikan kepada Andrie meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.

Sementara, terhadap saksi, LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural. Hal ini dilakukan agar saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Terjunkan Tim ke Bandung, Minta Korban Lain Taufik Hidayat Melapor

57 tahun lalu

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus: Sudah Bisa Makan dan Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal