Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tidak semata-mata bertujuan sebagai bentuk pembalasan.
“Pemidanaan seharusnya menjadi alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan yang dilakukan,” kata Tiwik.
Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan konsep pemidanaan berbasis keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap enam anak buah kapal yang terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut. Kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan enam tersangka, terdiri dari dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia.
Para terdakwa diketahui berangkat ke Thailand dan sempat tinggal selama 10 hari sebelum menerima muatan sabu dari kapal lain di tengah laut. Barang haram tersebut berjumlah sekitar 67 paket dengan total berat hampir dua ton dan disembunyikan di beberapa bagian kapal.
Fandi Ramadhan merupakan satu dari enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang diungkap aparat di perairan Kepulauan Riau.