BATAM, iNews.id - Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupannarkotika jenis sabu hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Jaksa menilai Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) terlibat dalam penyelundupan sabu hampir 2 ton yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia.