LBH Perindo berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Ia menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak akan dikenakan biaya sepeser pun.
"Di sinilah kami mengadvokasi dari LBH Perindo, khususnya pengurus mushola, agar melakukan upaya hukum bersama-sama dengan kami agar langkah-langkah hukum untuk menangkap pelaku sesuai dengan prosedur hukum sehingga mereka juga terlindungi," pungkasnya.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi saat pengurus sedang salat Jumat di masjid lain pada Jumat (6/2/2026). Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku mengendarai motor listrik bernomor polisi B 4645 UWF.