LBH Perindo Dampingi Pengurus Musala di Jakut Tempuh Jalur Hukum usai Kotak Amal Raib
Keberadaan pelaku yang masih berada di wilayah Jakarta Utara, dapat memicu tindakan main hakim sendiri dari masyarakat. Oleh karenanya LBH Perindo mengantisipasi warga untuk menempuh jalur hukum.
"Nah, ini yang kita takutkan, dari pihak kami LBH Perindo mengantisipasi masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan alasan mengapa LBH Perindo memberikan pendampingan kepada pengurus musala atas peristiwa ini. Menurutnya, masih banyak warga yang beranggapan bahwa membuat laporan polisi akan dikenakan biaya.
"Kami dari LBH Perindo prihatin kepada masyarakat di mana pengurus mushola ini pertama-tama mereka sebenarnya ketakutan untuk membuat laporan. Artinya, mereka ada ketakutan nanti kalau melapor itu akan mengeluarkan uang," ucapnya.
"Akan tetapi, setelah kita berikan edukasi, mereka kita dampingi, dan ternyata pada saat kita buat laporan itu semua gratis," sambungnya.