Lawan Vonis Bebas Sofyan Basir, KPK Serahkan Memori Kasasi

Aditya Pratama
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara).

Menurut Febri, Eni Saragih juga menyampaikan bahwa Sofyan pernah berpesan agar ‘anak-anaknya’ di PLN diperhatikan juga oleh Kotjo.

"Terdapat kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan Whatsapp antara Eni dan Johannes Kotjo, termasuk bagian percakapan “SB: anak2 saya di perhatikan jg ya biar mereka happy”, ucapnya.

Selain itu, KPK juga menguraikan bahwa dalam membuktikan pembantuan sesuai Pasal 56 ke-2 terdakwa tidak harus ikut menerima fee. Jika Sofyan menerima fee, Febri menyebut yang bersangkutan dapat diproses karena melakukan penyertaan, bukan sekedar pembantuan.

"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
48 menit lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
1 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
2 jam lalu

Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Nasional
3 jam lalu

Kejar-kejaran Warnai OTT di PN Depok, Mobil Sempat Kabur sebelum Disergap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal