Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Felldy Aslya Utama
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) (foto: Aldhi Chandra)

"Yang terakhir, yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa praperadilan, penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa merupakan praperadilan," kata Eddy.

Sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2025). Komisi III DPR menyambut pemberlakuan dua regulasi pidana ini dengan sukacita.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/12/2025).

Habiburokhman mengatakan, hukum Indonesia memasuki babak baru. Dia mengklaim, hukum Indonesia bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.

"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ujar Habiburokhman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
7 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
12 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Nasional
12 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal