Laporan Diabaikan Polisi, Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan sesuai KUHAP Baru

Felldy Aslya Utama
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, ada sejumlah kemajuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Salah satunya, objek praperadilan yang bisa diajukan masyarakat.

"Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya (terkait) upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Objek pertama yang bisa diajukan praperadilan oleh masyarakat yaitu jika pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan. Masyarakat bisa mengajukan praperadilan jika menghadapi kondisi demikian.

"Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, polisi tidak ditanggapi, bisa praperadilan," ujarnya.

Objek kedua adalah soal penangguhan penahanan. Menurutnya, masyarakat berhak menempuh jalur praperadilan ini untuk mendapatkan haknya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
24 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
30 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
31 hari lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal