Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Mekanisme restorative justice bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.

Meskipun mekanisme ini bisa diterapkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, restorative justice tidak bisa berlaku untuk beberapa jenis tindak pidana.

"Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). 

"Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal