Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Mekanisme restorative justice bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.

Meskipun mekanisme ini bisa diterapkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, restorative justice tidak bisa berlaku untuk beberapa jenis tindak pidana.

"Jadi kalau untuk restorative justice itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). 

"Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Prabowo: Terlalu Banyak Kekayaan Negara Dicuri, Saya Tak akan Ragu Lawan Korupsi!

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Buletin
5 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo Ngaku Ditawari Restorative Justice oleh Relawan Jokowi dalam Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal