KY Terima 573 Laporan Perilaku Hakim, Ini Bentuk Pelanggarannya

Abu Sahma Pane
Wakil Ketua KY Siti Nurjanah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerima 573 laporan terkait perilaku hakim yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah itu dihimpun selama periode Januari-Juni 2024.

Wakil Ketua KY Siti Nurjanah mengatakan, sebagian besar laporan tersebut diidentifikasi sebagai bentuk dugaan pelanggaran teknis ketika hakim bekerja.

"Jadi kita analisis, ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu kebanyakan terkait pelanggaran teknis yudisial," ujarnya di Purwokerto, Jawa Tengah, dikutip Sabtu (24/8/2024).

Nurdjanah mewanti-wanti, pelanggaran teknis yudisial bisa menjadi pintu masuk hakim untuk melakukan pelanggaran berikutnya etika yang lebih berat.

"Pelanggaran teknis yudisial dan etika murni itu menyerempet-nyerempet," ujar Nurdjanah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
3 hari lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Internasional
3 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
13 hari lalu

Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal