KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Nur Khabibi
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok ditetapkan tersangka korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sebab, hal itu terjadi di tengah upaya negara menjamin kesejahteraan hakim. 

"Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini (korupsi)," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan, dikutip Sabtu (7/2/2026). 

Dia menuturkan, fenomena ini menunjukkan dugaan korupsi terjadi bukan sekadar disebabkan persoalan kesejahteraan.

"Artinya tentu ini bisa dicatatkan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada judicial corruption ini," tutur dia.

Diketahui, KPK menetapkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ketua dan Wakil PN Depok Kena OTT KPK, KY: Bukan Masalah Kesejahteraan, tapi Integritas

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
4 hari lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
4 hari lalu

KPK Sita Ransel Berisi Rp850 Juta dalam OTT Hakim PN Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal