KY Periksa Sejumlah Pihak terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. (Foto MPI).

Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sementara, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai dari pelapor. Tahapan selanjutnya ialah kepada saksi hingga ahli, sementara terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan baru bisa diperiksa.

"Jadi misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak pelanggaran etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelapor," kata Joko.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
5 hari lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Internasional
5 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
16 hari lalu

Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal