KY Periksa Sejumlah Pihak terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. (Foto MPI).

Meski demikian, KY tidak memerinci pihak-pihak mana saja yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sementara, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito menjelaskan berdasarkan peraturan KY Nomor 2 tahun 2015, tahapan pemeriksaan dimulai dari pelapor. Tahapan selanjutnya ialah kepada saksi hingga ahli, sementara terlapor atau majelis hakim yang dilaporkan baru bisa diperiksa.

"Jadi misalnya kalau hasil pemeriksaan pendahuluan termasuk pemeriksaan lanjutan dugaan tindak pelanggaran etiknya itu tidak kuat atau tidak bisa ditindaklanjuti biasa tidak dilanjutkan pemeriksaan terhadap para pelapor," kata Joko.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
2 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
2 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
2 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal