KY Periksa Sejumlah Pihak terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Jonathan Simanjuntak
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang memutus perkara uji materi batas usia calon kepala daerah. KY mengakui tengah memproses laporan tersebut.

Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan hakim terlapor merupakan mereka yang memutus perkara uji materi dalam putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024.

"KY telah menerima laporan terkait putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 terhadap JR PKPU Nomor 9 tahun 2022 yang dianggap bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016," kata Mukti dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Adapun Mukti memastikan bahwa KY telah bekerja untuk menangani kasus ini. Ia menyebut beberapa pihak termasuk ahli akan dimintai keterangan untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik atau pedoman perilaku hakim yang dilanggar di balik lahirnya putusan itu.

"Untuk kasus ini kami sudah melakukan permintaan keterangan beberapa pihak untuk melihat ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut atau tidak," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
5 hari lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Internasional
5 hari lalu

Hakim yang Vonis Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee 4 Tahun Penjara Ditemukan Tewas

Nasional
16 hari lalu

Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal