KY Pantau Ketat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Minta Hormati Independensi Hakim

Danandaya Arya Putra
Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: MPI)

"KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," ujarnya.

Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. Namun dalam sidang pra peradilan, status tersangka Pegi Setiawan  dinyatakan tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bunyi amar putusan sidang praperadilan.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman diketahui mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. 

"KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024)," kata Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hari Ini! PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Status Tersangka Roy Suryo

3 hari lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

6 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

8 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Hanya Hadirkan Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal