KY Pantau Ketat Sidang PK Mardani Maming hingga Surati MA, Ada Apa?

Muhammad Refi Sandi
Mardani Maming mengajukan peninjauan kembali (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) memantau ketat persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Bahkan KY sampai menyurati pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah hakim melanggar kode etik. 

"Sesuai dengan kewenangannya, Komisi Yudisial tidak masuk ke dalam wilayah teknis yudisial yang akan mengganggu independensi hakim dalam memutus," kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Mukti menjelaskan langkah pencegahan itu diambil agar majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). KY telah berinisiatif menyurati pimpinan Mahkamah Agung sebagai bentuk pemantauan persidangan. 

Mukti menegaskan dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. 

"Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini," ujarnya.

Selanjutnya: Mardani Maming Sempat Viral Tak Diborgol saat Keluar Lapas

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Nasional
5 hari lalu

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Berikut Rinciannya

Nasional
7 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
23 hari lalu

2 Hakim PN Depok Kena OTT KPK Diperiksa Komisi Yudisial Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal