KY Pantau Ketat Sidang PK Mardani Maming hingga Surati MA, Ada Apa?

Muhammad Refi Sandi
Mardani Maming mengajukan peninjauan kembali (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) memantau ketat persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Bahkan KY sampai menyurati pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah hakim melanggar kode etik. 

"Sesuai dengan kewenangannya, Komisi Yudisial tidak masuk ke dalam wilayah teknis yudisial yang akan mengganggu independensi hakim dalam memutus," kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Mukti menjelaskan langkah pencegahan itu diambil agar majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). KY telah berinisiatif menyurati pimpinan Mahkamah Agung sebagai bentuk pemantauan persidangan. 

Mukti menegaskan dalam perkembangannya, apabila KY menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. 

"Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini," ujarnya.

Selanjutnya: Mardani Maming Sempat Viral Tak Diborgol saat Keluar Lapas

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

Nasional
26 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
30 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
30 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal