KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejaksaan Ubah SOP

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa jajaran Kejaksaan siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026). Bahkan, pihaknya turut mengubah Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mendukung aturan itu.

"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Anang pada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan perubahan SOP, pedoman dan juknis bagi para jaksa bisa menerapkan pola yang sama dalam penanganan perkara.

"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Nasional
21 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal